Dua Kurir Diamankan, Polisi Sita Ratusan Paket Sabu

DUTA TV KOTABARU – RT dan Z hanya bisa pasrah saat digiring anggota satuan reserse narkoba kepolisian resort Kotabaru, Rabu (27/05/2020).Kedua pria ini sebelumnya diamankan atas dugaan sebagai kurir narkotika.

RT lebih dulu tertangkap pada akhir Maret 2020 di wilayah Kotabaru Tengah kecamatan Pulau Laut Utara, dengan barang bukti 260 paket sabu seberat 130 gram dan sepuluh butir ekstasi.

Berdasarkan pengakuannya, barang haram itu diperoleh dari seorang bandar di Banjarmasin dan dibawanya ke Kotabaru untuk selanjutnya diserahkan kepada seseorang yang tak dikenalnya.

Atas perannya itu RT diupah Rp7 juta dan ia sudah dua kali menyelundupkan narkotika ke Kotabaru.

Sementara tersangka Z dibekuk pada 21 Mei 2020 di wilayah desa Sigam, kecamatan Pulau Laut Sigam.

Ia merupakan residivis kasus narkotika dan baru bebas bersyarat bulan Maret lalu karena mendapat asimilasi terkait Covid-19.

Dari tersangka Z ditemukan barang bukti 53 paket sabu seberat 18 gram yang rencananya juga akan diserahkan kepada orang lain.

Ia pun sama-sama mengaku mendapat narkotika itu dari bandar di Banjarmasin melalui seseorang yang masih dalam pencarian.

Segala upaya kini dilakukan polres Kotabaru berkoordinasi dengan polda Kalimantan Selatan untuk mengejar bandar yang menyuplai narkotika kepada kedua tersangka tersebut.

“Berkoordinasi dengan polda, kita juga sebar informasi untuk mencari pelaku, semua upaya kita lakukan, pelaku ini jaringannya terputus bahkan yang kita tangkap ini tidak kenal langsung dengan bandar utamanya, bisa tiga sampai empat kali pindah tangan baru sampai ke kurirnya,” terang AKBP Andi Adnan Syafruddin, Kapolres Kotabaru.

Untuk kedua tersangka dikenakan undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun
dan paling lama 20 tahun.

Reporter : Nazat Fitriah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *