Dua Bakal Pasangan Calon Perseorangan Lolos Verifikasi Faktual
Kotabaru, Duta TV — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Sebelumnya, ada dua bakal pasangan calon yang lolos verifikasi administrasi hingga berlanjut ke verifikasi faktual, yakni pasangan Fatma Idiana dan Said Akhmad serta pasangan M. Iqbal Yudiannoor dan Surya Wahyudi.
Dari hasil verifikasi faktual, keduanya dipastikan berhak untuk mengikuti pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru yang akan dibuka pada akhir Agustus mendatang. Pasalnya, jumlah dukungan dua bakal pasangan calon ini telah melampaui ketentuan batas minimal 10 persen dari daftar pemilih tetap Pemilu 2024, yakni sebanyak 23.483 dukungan.
- KPU Klaim Partisipasi Pemilih Pilkada Kalsel Meningkat7 Desember 2024
“Seperti tadi kita dengar di berita acara, sudah memenuhi syarat ambang batas minimum yang nantinya bisa dipakai pada saat pendaftaran tanggal 27-29 Agustus, baik dari jalur perseorangan maupun partai politik,” terang Andi Muhammad Saidi, Ketua KPU Kabupaten Kotabaru.
Sementara itu, jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk pasangan Fatma Idiana dan Said Akhmad sebanyak 24.047 dari 47.119 dukungan. Sedangkan untuk pasangan M. Iqbal Yudiannoor dan Surya Wahyudi, jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 26.158 dari 50.041 dukungan.
Reporter: Nazat Fitriah