DPRKPLH Banjar Identifikasi 14 Poin Perbaikan Proyek RTH CBS

Martapura, Duta TV — Proyek rehabilitasi Ruang Terbuka Hijau CBS Martapura senilai lebih dari delapan miliar dari APBD Kabupaten Banjar Tahun 2025 terus menjadi sorotan warga. Kemudian pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup DPRKPLH Kabupaten Banjar telah mengidentifikasi 14 poin proyek tersebut agar dilakukan perbaikan oleh pihak kontraktor pelaksana.
Beginilah kondisi Ruang Terbuka Hijau RTH Cahaya Bumi Selamat CBS Martapura pasca dilakukan renovasi dengan anggaran APBD Kabupaten Banjar Tahun 2025 senilai lebih dari delapan miliar.
Akan tetapi sejumlah fisik bangunan menuai sorotan. Mulai dari adanya genangan air di area taman, area bermain yang kurang layak dan kondisi kabel yang kurang rapi sehingga membahayakan bagi pengunjung.
Sejumlah persoalan teknis di lapangan juga ditemukan, terutama terkait sistem drainase dan penataan landskap taman.
Saat dikonfirmasi ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup DPRKPLH Kabupaten Banjar, mengaku sudah mengidentifikasi 14 poin perbaikan oleh CV Gadjah Mada selaku kontraktor pelaksana.
Kepala Dinas PRKPLH Banjar, Bayhaki, mengaku telah menyampaikan teguran secara lisan dan tertulis ke pihak kontraktor pelaksana untuk melakukan perbaikan proyek CBS selama masa pemeliharaan dalam kurun waktu enam bulan.
“Memang kami banyak keluhan dari warga, dan kami sudah identifikasi turun ke lapangan terkait keluhan warga, kami mengintruksikan secara tegas ke pihak penyedia di masa pemeliharaan agar dioptimalkan untuk perbaikan di area bermain, kondisi genangan air, kabel yang berserakan agar diperbaiki, ada 14 titik teridentifikasi, di samping bersurat kami juga menyampaikan secara lisan ke pihak kontraktor pelaksana, masih dalam pengawasan kami,” ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran proyek rehabilitasi RTH CBS Martapura yang awalnya dengan nilai kontrak 8,09 miliar rupiah dari APBD Kabupaten Banjar Tahun 2025 yang dikerjakan oleh CV Gadjah Mada.
Lantaran mengalami keterlambatan pengerjaan, kemudian Dinas PRKPLH melakukan Contract Change Order (CCO) untuk perbaikan kerusakan di masa pemeliharaan dengan nilai tambahan sembilan persen dari nilai kontrak.
Reporter: Suhardadi





