DPRD dan Pemko Sahkan Perda RTRW Serta Pengelolaan Air Limbah Domestik

Banjarmasin, DUTA TV — DPRD bersama Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, kamis kemarin. Dalam rapat yang dihadiri unsur pimpinan DRPRD dan Wali Kota beserta Wakil Wali Kota Banjarmasin ini, pihak Legislatif dan Eksekutif resmi mensahkan dua peraturan daerah.

Dua perda tersebut yakni perda rencana tata ruang wilayah 2021 hingga 2041, dan perda pengelolaan air limbah domestik yang kini resmi berubah menjadi perusda atau perusahaan umum daerah.

Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin berharap kedua perda ini bisa dijalankan sesuai aturan agar tercipta tata ruang yang bagus di Kota Banjarmasin, serta pengerjaan air limbah di kota seribu sungai bisa lebih optimal.

“Pembahasan revisi perda ini memerlukan waktu hampir tiga tahun, karena menata kota agar lebih maju, mengingat banjarmasin merupakan kota tua dan untuk perda pal tentu kami ingin kinerja perusahaan yang bergerak di bidang sanitasi dan air limbah, akan dapat semakin optimal,” katanya.

Sementara Waki Kota Banjarmaisn Ibnu Sina dengan disahkanya Perda ini, dapat membawa perubahan terhadap kota semakin lebih baik.

“Ya tentu kawasan jalur hijau yang ditetapkan dengan baik, tentu akan semakin mampu mengembangkan kota,” katanya.

Sementrara itu dalam pengesahan perda ini, Pemko berharap para Lurah dan Camat bisa ikut serta dalam mengawasi dan menciptakan tata ruang di kota Banjarmasin agar terjaga.

Reporter : Ade Yanuar