DPRD dan Pemko Kota Banjarmasin Godok Perda Restribusi Tenaga Kerja Asing
Banjarmasin, DUTA TV — Panitia khusus DPRD bersama dengan pemerintah Kota Banjarmasin, menggelar rapat membahas tentang peraturan daerah terkait tenaga kerja asing yang akan dikenakan restibusi, diruang rapat mini DPRD Kota Banjarmasin, belum lama tadi.
Perda ini digodok pihak pansus dan pemko sesuai dengan turunan dari UU cipta kerja, dimana restribusi bisa menjadi potensi penambahan PAD Kota Banjarmasin.
Dalam Perda ini, tenaga kerja asing akan dikenakan restribusi sebesar 100 US dollar pertahunnya.
Ketua pansus retribusi tenaga kerja asing, Gusti Yasmi Iqbal, menjelaskan Perda ini mereka bahas agar dalam pemungutannya sudah mempunyai payung hukum, dan bisa menjadi acuan bagi para tenaga kerja asing di Kota Banjarmasin.
“Jadi tidak ada yang berubah namun kita sesuaikan dengan turunan UU cipta kerja, di Banjarmasin tidak banyak namun kalau sudah ada payung hukum kita bisa memungut retribusinya. Memang jumlah PAD nya sedkit namun ini bisa menambah,” kata Gusti Yasmi Iqbal.
Sementara itu, jumlah tenaga kerja asing di Kota Banjarmasin saat ini tidak terlalu banyak dan masih ada di kisaran 10 orang tenaga kerja, namun diketahui di Kota Banjarmasin juga terdapat beberapa perusahaan yang menjadi pusat penyalur tenaga asing.
Reporter : Ade Yanuar