DPRD dan Pemko Banjarmasin Mulai Godok Perda Penyakit Menular

BANJARMASIN, DUTA TV — Memasuki akhir tahun 2022, pihak DPRD kota Banjarmasin, kembali mengodok rancangan peraturan baru terkait penangulangan penyakit menular.
Raperda inisiasi dari Pemko Banjarmasin tersebut, mulai dibahas usai mendapat dukungan saat konsultasi langsung ke pihak kementrian kesehatan.
Raperda ini, nantinya akan menyusun peraturan terkait penanggulangan dan penanganan penyakit menular, dimana dalam pembahasan pertama pihak DPRD juga mengajak pihak hukum dan Dinkes Banjarmasin.
“Jadi ini rapat pertama dan kita memang sudah mendapatkan saran dan persetujuan dan akan menjadi payung hukum,” ucap Mudah ketua Pansus.
“Jadi sementara dalam Perda ini ada 10 penyakit yang masuk sesuai dengan KLB,” jelas Bandiyah Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Banjarmasin.
Sementara itu, Raperda ini akan lebih menyoroti penyakit yang berpotensi menjadi kejadian luar biasa atau KLB seperti flu, campak, penyakit paru-paru, penyakit kuning, dan lainnya.
Reorter : Ade Yanuar





