DPRD Banjarmasin Revisi Raperda Penyandang Disabilitas Sesuai UU No 8 Tahun 2016
BANJARMASIN, DUTA TV – Dewan Perwakilan Rakyat kota Banjarmasin kembali melakukan pembahasan terkait revisi raperda dalam pelayanan di kota Banjarmasin.
Kali ini, pansus DPRD kota Banjarmasin membahas revisi Raperda bagi penyandang disabilitas, yang akan disesuaikan dengan undang-undang nomor 8 tahun 2016.
Dalam pembahasan ini, pihak dewan fokus memberikan pelayanan fasilitas khusus bagi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan informasi dan lainnya.
Tak hanya itu, pihak dewan juga berencana untuk bisa membuatkan sekretariat inkulsi agar para penyandang disabilitas bisa mendapatkan informasi terpusat terkait pelayanan apapun.
“Kita hari ini melakukan pembahasan revisi Raperda disabilitas yng sudah ada, dimana yang awalnya mengacu pada undang-undang 2013 akan kita sesuaikan dengan uu baru nomer 8 tahun 2016,” kata Norlatifah, ketua Pansus.
Sementara itu, dalam revisi ini pihak Pansus juga akan melihat kembali sanksi dan aturan hukum bagi pelanggar perda.
Reporter : Ade Yanuar