Martapura, DUTA TV — DPRD Kabupaten Banjar menyetujui perubahan perda no. 15 tahun 2014 tentang pengaturan minuman beralkohol, obat obatan dan zat adiktif lainnya.
Salah satu perubahan yang disetujui dalam rapat paripurna tersebut penambahan pemberian sanksi hukum bagi oknum masyarakat yang menyalahgunakan lem untuk mabuk – mabukan.
Dengan keberadaan perda, menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Ahmad Zacky Hafizi ancaman bagi oknum masyarakat ngelem, hanya tinggal menunggu pengesahan oleh pemerintah.
“Salah satu perubahan dimasukkan sanksi bagi yang tertangkap ngelem,”terangnya.
Penyalahgunaan lem di kalangan remaja cukup tinggi sehingga dinilai bisa menjadi ancaman serius terhadap generasi muda di Kabupaten Banjar.
Reporter : Tarida Sitompul