Jakarta, DUTA TV — Persoalan hukum antara PT Tuah Globe Mining (TGM) dan PT Kutama Mining Indonesia (KMI) makin melebar. Perseteruan TGM sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang batu bara di Kalimantan Tengah yang didirikan oleh Hery Susianto, dengan Wang Xiu Juan alias Susi, Direktur Utama KMI yang juga memiliki IUP di Sulawesi dan Kalimantan dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) Komite I DPD RI dengan Kejaksaan Agung pada Senin (4/4/2022) lalu.
Anggota DPD Komite I Abdul Rachman Thaha mengaku dalam raker tersebut didatangi oleh keluarga Susi. Susi sendiri saat ini berstatus terdakwa di pengadilan dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Abdul yang memiliki latar belakang hukum menyampaikan pelapor diduga membuat rekayasa hukum dalam kasus yang menjerat Susi. Anggota DPD dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah tersebut juga mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum tak menahan Susi jika diyakini bersalah.
“Orang punya uang, ibarat saya menyampaikan, ‘Pak, saya punya uang Rp 30 miliar cari lokasi tambang’, tetapi tidak bisa dipertanggungjawabkan, hanya ada tiga lokasi tetapi yang satu disembunyikan, si pelapor ini membuat bagaimana merekayasa hukum itu, terbukti hari itu kenapa Susi kalau disangkakan (Pasal) 263 (KUHP) kenapa tidak ditahan oleh pihak Mabes Polri, ada apa ini?,” ujar Abdul, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
Abdul bahkan membantah ada upaya Susi melarikan diri sebagai upaya menghindari kasus ini.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum TGM Onggowijaya, menduga Abdul berupaya melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum. Ia mempertanyakan motif dan kepentingan Abdul menyampaikan pernyataan yang dinilainya memihak Susi.
Onggo menjelaskan, tugas, wewenang, dan fungsi DPD telah diatur dalam Pasal 248 dan 249 UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
“Yang dalam undang-undang tersebut tidak ada satu pun pasal yang memberikan hak dan kewenangan anggota DPD melakukan intervensi apalagi mempertanyakan kepada aparat penegak hukum tentang kasus hukum seorang terdakwa yang saat ini akan diadili,” ujar Onggo.
Onggo menganggap pernyataan Abdul tak berdasarkan bukti, serta tidak memahami dengan utuh permasalahan hukum antara TGM dan KMI.(dtk)