Divonis 14 Tahun Rafael Alun Pikir-pikir, KPK : Kami Juga
Jakarta, DUTA TV — Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo belum menerima vonis 14 tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap dirinya.
Tak hanya Rafael Alun, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga menyatakan berpikir untuk mengajukan banding atau menerima putusan.
“Kami menyatakan pikir-pikir,” ujar Rafael Alun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
“Kami juga menyatakan pikir-pikir,” kata jaksa KPK.
Lantaran kedua pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum inkrah, atau belum berkekuatan hukum tetap.
“Berarti putusan ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata hakim.
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan grarifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara 14 tahun denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, di Pengadilan Tipikor, Senin (8/1/2024).
Selain itu, Rafael Alun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.95.519. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dan hartanya tak mencukupi maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika hartanya tak mencukupi maka akan diganti pidana 3 tahun.
Vonis ini tak jauh berbeda dengan tuntutan 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).