Pelanggar Perbup di HSS Diberi Sanksi Baca Ayat Suci Al-Qur’an

DUTA TV HSS – Salah satu warga ini diminta membaca ayat suci Al-Quran, sebagai sanksi sosial karena dinilai tak mematuhi peraturan bupati Hulu Sungai Selatan, tentang pembatasan masyarakat dalam penanganan Covid-19 di lingkungan areal publik.

Selain sanksi membaca Al-Quran, terdapat juga sanksi sosial lain yang diberikan tim gabungan yang Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang bertugas mengawal Perbup.

Diantaranya sanksi menghafalkan pancasila, hukuman fisik berupa push up, hingga membersihkan areal publik secara langsung ditempat sebagai upaya efek jera.

Diketahui, sejak diberlakukan Perbup No. 26 tahun 2020, dari 2 Juli lalu, hingga kini sudah terdata ada sebanyak 184 orang terjaring dikarenakan tidak menggunakan masker.

“Himbauan nya kan sudah sering didengar di TV atau di media sosial yang lain, tapi kan sebagian ada penerapan yang setengah hati penerapannya, dan ada yang maksimalkan penerapannya, Alhamdulillah kan untuk hari ini maksimal untuk daerah Kandangan HSS, ya kan tanggapan saya seharusnya kan memang seperti ini, terimakasih kan, tapi mohon maaf kebetulan hari ini kebetulan ulun orang yang melanggar tapi bagi ulun, ini sangat positif peraturannya, hanyar hari ini Ulun kedapatan kaya ini jadikan lalainya sudah kaya ini, pastikan masyarakat lebih perhatian,” ujar Ahsani Abdan, salah seorang warga kota Kandangan.

“Sesuai dengan isi Perbup, ketika ada pelanggar protokol kesehatan terutama yang tidak memakai masker, itu ada beberapa titik, kedua kita patroli juga siang malam untuk menyasar areal pertokoan yang tidak di lewati oleh posko, kemudian malam itu ke café-cafe terkait sangsi sosial yang diatur oleh Perbup, masyarakat yang tidak menggunakan masker, ini pada saat penerapan tanggal 2 Juli, sampai sekarang ini sudah mulai menurun diawal awal bulan Juli itu, terutama di wilayah pasar Los Batu, itu ada 38 orang yang di push up karena tidak memakai masker,” kata Muhammad Murhan, kabid ketertiban umum dan penerapan perda Dinas Satpol PP HSS.

Muhammad Murhan, kabid ketertiban umum dan penerapan perda Dinas Satpol PP HSS
Muhammad Murhan, kabid ketertiban umum dan penerapan perda Dinas Satpol PP HSS

Dari hasil evaluasi yang dilakukan tim gabungan, dengan adanya razia rutin sejak ditetapkannya Perbup, tingkat kesadaran masyarakat akan penggunaan masker sudah mulai tinggi. hal itu terlihat dengan jumlah pelanggar yang sekian hari terus berkurang.

 

Reporter : Muhammad Irfansyah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *