Dituduh Merusak Pipa Air Bersih, Asmani Tega Aniaya Keluarganya

DUTA TV MARTAPURAIbrahim langsung mendapatkan perawatan pertama di Puskesmas Sei Alang kecamatan Karang Intan, usai mengalami penganiayaan Rabu (22/1) malam sekitar pukul 22.00 Wita.

Namun, karena luka di siku kanannya cukup parah korban harus dirujuk ke RSU Ratu Zaleha Martapura.

Luka yang diderita korban ini didapat usai menerima sabetan senjata tajam pelaku Asmani yang tak lain adalah keluargannya sendiri.

Baca juga : Pasutri Dianiaya Keponakan Sendiri

Dari keterangan, kejadian itu berawal dari salah paham pecahnya pipa air ke rumah Ibrahim dan korban menuduh pelaku tidak bertanggungjawab hingga pelaku tersinggung dan membacok korban. “Karena dituduh terus saya khilaf,” ucap Asmani.

Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.

Reporter : Tarida Sitompul

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *