Ditkrimsus Polda Kalsel Gerebek Gudang Pupuk Ilegal

Banjarbaru, DUTA TV — Sebuah gudang pupuk yang disinyalir menyimpan pupuk illegal, di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Digrebek oleh anggota Ditkrimsus Polda Kalimantan Selatan, Selasa sore (05/11).

Saat penggrebekan polisi menemukan 13.500 sak pupuk jenis phosphat yang diduga dipasok tanpa memiliki izin.

Penggrebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, Dirkrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar dan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, Syamsir Rahman.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto mengatakan, pupuk merek gajah hitam sakti produksi PT. Satria Gunung Sakti tersebut merupakan pupuk ilegal lantaran tidak terdaftar di kementerian pertanian.

Selain itu, penegakan hukum ini untuk mendukung program ketahanan pangan yang merupakan salah satu program 100 hari presiden RI, Prabowo Subianto.

Dari hasil pemeriksaan pemilik pupuk membeli dengan harga 200 ribu rupiah kemudian dijual dengan harga 250 ribu, dengan pemasaran wilayah Kalsel dan Kalteng. Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan pemilik gudang, Nurhamid. Sementara atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 122 jo pasal 73 undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 3 miliar rupiah.

Tim Liputan