Banjarmasin, Duta TV – Ahmad Alfian, warga Jalan Bandarmasih Komplek DPR Banjarmasin, akhirnya diringkus oleh Polsek Banjarmasin Barat setelah buron selama dua tahun.
Alfian, yang akrab disapa Rian, ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap Nazar pada Juli 2022. Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami tiga luka tusukan.
Diduga, aksi penusukan ini dipicu oleh rasa cemburu, lantaran korban membawa pacar dari terduga. Saat kejadian, Rian mengaku sedang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan sempat melarikan diri ke Paringin, Balangan, tiga hari setelah peristiwa tersebut.
“Karena rasa cemburu, Inya membawa pacar ulun. Pakai pisau yang ada di kendaraan. Cemburu buta, langsung ulun datang dan ulun cucuk. Pas mabuk itu, ulun lawan korban aja kada tahu,” ucap Ahmad Alfian.
“Kasus ini terjadi Juli 2022. Pelaku cemburu karena pacarnya dibawa korban. Dari keterangannya, pelaku langsung mendatangi korban, terjadi perkelahian, dan pelaku melakukan penusukan sebanyak tiga kali. Setelah itu, dia melarikan diri ke Paringin dan akhirnya kita amankan di Banjarmasin,” terang Ipda Marzun Prakoso, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.
Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Reporter: Ade Yanuar