BANJARMASIN, DUTA TV — Penganiayaan berdarah terjadi di Banjarmasin Selatan, dipicu permasalahan hutang piutang. Safwan Jamil alias Iwan, diduga melakukan penyerangan terhadap korban, Effendi, dengan sebilah golok di Jalan Garuda, Bumi Lingkar Basirih.
Effendi yang saat itu sedang berbicara dengan empat rekannya, diserang secara membabi buta oleh Iwan yang tiba menggunakan sepeda motor. Akibat serangan itu, korban mengalami luka berat hingga salah satu jarinya putus.
“Di Bumi Lingkar Basirih, tersangka SN, barang bukti yang diamankan satu unit kumpang dari parang. Motif dendam karena utang piutang. Pasalnya 351, hukumannya 5 tahun,” kata Kombes Pol Cuncun Kurniadi, Kapolresta Banjarmasin.
Polisi Amankan Lima Pemuda Membawa Sajam Tanpa Izin, Satu Diantaranya ABH
Selain itu, polisi baru-baru ini juga mengamankan lima pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin. Satu di antaranya merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 16 tahun.
Tiga terduga diamankan di kawasan Keluaran A Gang Sejiran, Banjarmasin Tengah, satu di Jalan Ahmad Yani Kilometer Enam, dan satu lagi di Jalan Haryono MT, Banjarmasin Tengah. Dari lima terduga, polisi menyita barang bukti berupa samurai, golok, dan belati, yang diduga akan digunakan untuk tawuran dengan membuat markas di kawasan Lingkar Dalam Selatan.
“Kita mengamankan lima orang, dengan masing-masing LP, yang bisa kita tampilkan ada empat, satunya ABH. Pengamanan sajam ini ada kendala, kita lakukan patroli,” ungkap AKP Eru Alsepa, Kanitreskrim Polresta Banjarmasin.
“Ada beberapa tempat kemarin yang kita robohkan. Tempat bangunan itu awalnya tempat istirahat buruh yang melakukan perbaikan jalan, tapi lalu dijadikan markas bagi mereka,” terang AKP Christugus Lirens, Kapolsek Banjarmasin Selatan.
Kelima terduga pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Reporter: Nina Megasari