Disperkimtan Kotabaru Bantah Klaim Kepemilikan Tanah Warga

Kotabaru, DUTA TV — Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman Dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kotabaru membantah klaim warga terkait kepemilikan tanah di lahan Gedung Laboratorium Lingkungan Kabupaten Kotabaru.
Kepala Bidang Pertanahan Hadian Fahmy menegaskan bahwa tanah yang dipermasalahkan merupakan aset daerah hasil pengadaan tahun 2009 dengan total luas 20 ribu meter persegi yang terbagi menjadi lima alas hak.
Fahmy juga mengatakan saat ini pemerintah daerah menyerahkan penyelesaian masalah kepada BPN serta mempersilakan warga untuk menempuh jalur hukum jika mediasi tetap buntu.
“Tanah yang dipermasalahkan tersebut itu tanah milik pemda dengan data-data yang kami miliki, bahwa di situ adalah hasil pengadaan tanah tahun 2009. Dan tanah yang dimaksud pelapor adalah tanah yang kami beli dari Suharto dengan hak alasnya segel,”terangnya.
Adapun kepala BPN Kotabaru belum dapat dikonfirmasi terkait masalah ini. Namun melalui sambungan telepon seorang staf pengukuran bernama Haris mengatakan pihaknya sudah tiga kali melakukan mediasi tapi masih tidak ada kejelasan.
“Sampai tiga kali mediasi yang terakhir sebulan lalu turun lapangan tapi tidak ada kejelasan juga. Harapan kami menunggu undangan dari pemda, jadi tergantung kedua belah pihak saja lagi karena sudah berapa kali kami turun,”ujarnya.
Di sisi lain ia mengatakan masalah ini bukan tumpang tindih lahan lantaran sertifikat hanya dimiliki oleh warga, sedangkan pemerintah daerah belum melakukan pensertifikatan.
Reporter : Nazat Fitriah