Banjarmasin Rancang 50 Pasal Perlindungan Perempuan dan Anak

Banjarmasin, DUTA TV — DPRD Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan dan pemerintah kota menyusun aturan perlindungan perempuan dan anak yang dirancang sekitar 50 pasal.
“Sekarang sudah sekitar 16 pasal kita bahas,” ujar anggota DPRD Kota Banjarmasin Feri Hidayat di Banjarmasin, Rabu.
Menurut dia, peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak sebagai langkah serius Kota Banjarmasin untuk menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Meskipun sudah ada diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, namun Kota Banjarmasin ingin menguatkan pencegahan terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak ini lebih maksimal.
Kita harus membentuk sistem yang baik untuk perlindungan perempuan dan anak di daerah ini dari kekerasan dan semacamnya,” ujarnya.
Feri menyatakan sebanyak 16 pasal dari sekitar 50 pasal yang tertuang dalam draf Raperda sudah dibahas dan disepakati dalam tiga kali rapat ini, serta ditargetkan selesai tiga bulan menjadi Perda.
Feri menyatakan, Perda ini harus secepatnya rampung dan bisa diterapkan untuk menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sebab, ungkap dia, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota ini terus naik, seperti data 2023 sebanyak 132 kasus dan 2024 sebanyak 180 kasus.(ant)