Disnakertrans Kalsel Ingatkan Sanksi bagi Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan

Banjarmasin, Duta TV — Memasuki pekan kedua Ramadan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan atau Disnakertrans memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja.
Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, menegaskan pihaknya telah membuka posko pengaduan THR baik secara daring maupun luring. Menurut Irfan, pembukaan posko ini dilakukan sebagai langkah antisipasi jika terdapat perusahaan yang belum atau tidak membayarkan THR sesuai ketentuan. Layanan pengaduan disiapkan melalui kantor induk Disnakertrans di Pal 6, Balai Pengawasan Wilayah 1 hingga 4, serta didukung Disnakertrans kabupaten dan kota se-Kalimantan Selatan.
Ia menyebut dalam dua tahun terakhir tren pengaduan THR mengalami penurunan. Permasalahan yang muncul dapat diselesaikan melalui mediasi antara serikat pekerja dan perusahaan.
Meski demikian, Disnakertrans memastikan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Dukungan penuh juga diberikan Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, termasuk penerbitan surat sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan.
Disnakertrans menegaskan, jika dalam waktu satu bulan teguran tidak diindahkan, maka sanksi akan ditingkatkan hingga penutupan sementara dan proses hukum lanjutan.
Reporter: Mawardi





