Dishub Banjarmasin Tertibkan dan Legalkan 79 Titik Parkir Liar

Banjarmasin, DUTA TV – Sepanjang tahun 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD Parkir, melakukan pengendalian dan pengawasan intensif terhadap keberadaan parkir liar di sejumlah ruas jalan kota.
Dari hasil penertiban tersebut, tercatat sebanyak 79 titik parkir liar berhasil ditertibkan dan selanjutnya dilegalkan menjadi titik parkir resmi.
Legalitas ini diberikan setelah dilakukan pendataan, evaluasi, serta penyesuaian dengan ketentuan perparkiran yang berlaku di Kota Banjarmasin
Berdasarkan data UPTD Parkir Dishub Banjarmasin, dari total 79 titik parkir yang dilegalkan, sebanyak 36 titik masuk dalam kategori retribusi parkir daerah. Sementara 43 titik lainnya tercatat sebagai objek pajak parkir. Seluruh titik parkir tersebut tersebar di berbagai wilayah Kota Banjarmasin, baik di kawasan permukiman, pusat kuliner, hingga area perdagangan.
“Sebagian besar titik parkir ini sebelumnya merupakan kantong-kantong parkir baru. Umumnya muncul seiring dengan berkembangnya usaha makanan dan minuman, serta adanya laporan dari masyarakat terkait parkir liar di lingkungan mereka,” ungkap Umar Kepala UPTD Parkir Dishub Banjarmasin
Meski demikian, Dishub Banjarmasin mengakui masih menghadapi sejumlah kendala dalam penanganan parkir liar. Salah satunya adalah pesatnya pertumbuhan usaha masyarakat yang belum memenuhi ketentuan penyediaan lahan parkir sesuai perizinan.
Kondisi tersebut berdampak pada banyaknya kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir di badan jalan atau bahkan di atas trotoar, sehingga mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pejalan kaki.
Reporter : Nina Megasari





