Dishub Banjarmasin Sosialisasi Jam Operasional dan Keluar Masuk Angkutan Barang

Banjarmasin, DUTA TV – Puluhan petugas dari Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin melakukan sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022 tentang jam operasional dan keluar masuk kendaraan angkutan barang di Kota Banjarmasin.

Sosialisasi ini digelar di Jalan Brigjen Hasan Basry, atau di dekat Jembatan Alalak, yang merupakan pintu masuk dari Kabupaten Barito Kuala (Batola) dan Banjarmasin.

Kegiatan ini dilakukan petugas setelah terjadinya kecelakaan beruntun di Jembatan Kembar Kayu Tangi, Jalan S Parman, Sabtu malam lalu.

Insiden tersebut melibatkan kendaraan angkutan, mobil pribadi, serta sepeda motor yang tengah melintas di jalur tersebut hingga mengalami kerusakan berat.

Anggota Dishub Kota Banjarmasin, Arsana, mengatakan kendaraan angkutan barang dilarang masuk Kota Banjarmasin pada pukul 06.00 WITA hingga 09.00 WITA, serta pukul 16.00 WITA hingga 20.00 WITA.

Namun, dari pantauan Rabu malam, sejumlah angkutan besar masih terlihat melanggar aturan dengan memasuki wilayah Kota Banjarmasin pada jam yang dilarang.

Truk besar itu diketahui masuk dari arah Kabupaten Batola dan Provinsi Kalimantan Tengah. Dishub memastikan jika sopir truk masih melanggar aturan, maka akan diberikan sanksi tegas berupa sanksi administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Reporter: Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *