Dishub Banjarmasin Akui Ajukan Peninjauan Kenaikan Retribusi Parkir

BANJARMASIN, DUTA TVTarif retribusi parkir akan mengalami kenaikan. Namun, saat ini terkait retribusi tersebut, perda-nya masih dibahas di DPRD Kota Banjarmasin. Sebelumnya, perda terkait mengatur retribusi parkir sudah ada sejak tahun 2016 lalu.

Rencana kenaikan retribusi tersebut juga diperbolehkan di perda nomor dua tahun 2016, yang bunyinya, retribusi parkir bisa ditinjau ulang tiga tahun sekali. Penyesuaian retribusi parkir tersebut juga salah satu upaya Pemko untuk menghasilkan PAD.

“Jadi, kita memang mengajukan untuk peninjauan tarif retribusi, karena kita masih berlaku tarif berdasarkan perda nomor 2 tahun 2016. Didalam peraturan bisa ditinjau ulang itu tiga tahun sekali, tutur Umar Kepala UPTD Parkir Dishub Banjarmasin.

Untuk rencana kenaikan tarif retribusi parkir, yakni Rp 3.000 untuk kendaraan roda dua, dari yang sebelumnya Rp 2.000. Sedangkan untuk mobil, dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000.

“Penerapan belum tahu kapan, masih dalam proses turunan perda dan dibahas. Kalau selesai, kita buat turunan perwali, bervariasi, Rp 2.000 jadi Rp 3.000, kalau mobil dari Rp 3.000 jadi Rp 5.000,” lanjut Umar.

Sementara, untuk kenaikan retribusi tersebut masih menunggu persetujuan dari DPRD Kota Banjarmasin, dan jika sudah ada revisi perda baru, akan dibuat peraturan wali kota untuk tarif retribusi tersebut.

 

Reporter : Zein Pahlevi

Saksikan terus program-program unggulan Duta Televisi live di sini

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *