Disdukcapil Mulai Berlakukan Aturan Permendagri Terkait Nama

Banjarmasin, DUTA TV Aturan nama dari Permendagri sudah mulai diberlakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin sejak April kemarin.

Bagi warga yang ingin memberikan nama pada anak mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ada di peraturan menteri dalam negeri tersebut.

Untuk aturan yang ada di Permendagri beberapa diantaranya, dianjurkan hanya dua kata untuk nama. nama tidak boleh mengandung lebih satu makna atau multitafsir, dan tidak boleh menggunakan tanda baca dan karakter angka pada nama.

Nama yang dianjurkan oleh pemerintah, seperti, adanya mengandung kaidah agama, dan menjaga nama kesopanan. Hal itu, seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Dalam Negeri No. 73 tahun 2022.

“Terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama tentang kependudukan diminta nama yang baik jangan multitafsir, jadi kaidah keagamaan dan kesopanan, jangan mencantumkan nama karakter angka dan tanda baca, agar memudahkan mencantumkan nama dianjurkan dua kata. Kalau yang sebelumnya gak masalah, paraturannya setelah diundangkan 21 April,” ujar Madyan, Plt Kadisdukcapil Kota Banjarmasin.

Madyan, Plt Kadisdukcapil Kota Banjarmasin
Madyan, Plt Kadisdukcapil Kota Banjarmasin (foto:duta tv)

Untuk aturan tersebut berlaku pada orang atau warga yang baru memiliki anak atau warga yang ingin mengganti nama mereka. Sedangkan nama yang sudah tercatat, tidak diberlakukan aturan tersebut.

Reporter : Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *