Disducapil Kotabaru Bakar 500 Keping KTP Elektronik Rusak

Duta TV Kotabaru Kementerian dalam negeri menginstruksikan pemusnahan KTP Elektronik rusak  atau invalid dalam proses pelayanan di seluruh daerah.

Instruksi itu ditindaklanjuti Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru  dengan membakar 500 keping KTP Elektronik yang cacat fisik maupun datanya sudah berubah.

Pemusnahan baru kali ini dilakukan karena sebelumnya KTP Elektronik rusak atau invalid hanya digunting kemudian dikirim ke Pusat.

Instruksi pemusnahan ditengarai terkait beberapa kejadian penemuan KTP Elektronik tercecer  atau sengaja dibuang, sehingga administrasi perlu ditertibkan guna menghindari penyalahgunaan.

Selain pemusnahan KTP Elektronik rusak, Mendagri juga meminta pengamanan tempat penyimpanan dokumen negara ditingkatkan.

 Sementara itu masih ada sekitar 6.000 keping KTP Elektronik invalid yang akan dimusnahkan oleh Disducakpil Kotabaru. Pemusnahan dilakukan bertahap karena ribuan KTP Elektronik itu harus dibuatkan berita acara dengan melampirkan nama, NIK dan alamat pemiliknya.

 

Reporter : Nazat Fitriah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *