Dinilai Tak Terbukti, Hakim Vonis Bebas Kades Barokah Tanbu

DUTA TV BANJARMASIN – Mantan kepala desa Barokah kecamatan Simpang Empat kabupaten Tanah Bumbu Hendra Jayadi yang tersandung kasus dugaan gratifikasi kembali menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Banjarmasin Kamis (23/01) siang.

Dalam agenda pembacaan vonis kepada terdakwa Hendra majelis hakim yang diketuai Afandi memvonis bebas terdakwa dari jeratan hukum karena dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan jaksa penuntut umum.

Sementara itu menyikapi putusan tersebut jaksa penuntut umum mengaku akan melakukan kordinasi terlebih dulu dengan pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya dalam waktu sepekan.

“Kita tetap menghormati keputusan majeli, kita konsultasi kepimpinan untuk mengambil langkah lebih lanjut,” ujar Aris SH JPU

Aris SH JPU
Aris SH JPU

“Saya mengerti jaksa dari Polres sana, dia akan menangung perbuatannya,” kata Ombun Suryono Kuasa Hukum Terdakwa

Sebelumnya  pada pesidangan Hendra Jayadi didakwa pasal 11 undang – undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah pada undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pemberantasan korupsi dan dituntut 1,5 tahun pidana penjara denda Rp50 juta subside 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.

Hendra Jayadi yang menjabat sebagai kepala desa Barokah kabupaten Tanah Bumbu dituduh menerima sejumlah uang dari seseorang terkait pembelian sebidang tanah dan menurut penyidik Polres setempat tanah tersebut masih menjadi sengketa.

Tim liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *