Dinas Perkim dan DPRD Banjarbaru Tegur Perumahan

Banjarbaru, DUTA TV — 14 bangunan rumah di jalan Hijrah Raya RT.13 Sungai Ulin langsung direspon Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Banjarbaru. pada selasa sore. Pihak Dinas membenarkan temuan kasus itu, dimana pembangunan perumahan tidak memiliki dan belum mengurus perijinan, sebagaimana yang telah diatur dalam Perda bangunan dan Gedung.

Dari hasil verifikasi juga terbukti bangunan bagian depan melanggar garis sempadan jalan, dan akan dilakukan peringatan pertama terhadap individu, atau perusahaan untuk menghentikan aktivitas pembangunan, serta membongkar bangunan yang melanggar GSB.

Menurut pengawas bangunan dan penataan bangunan Dinas Perkim Banjarbaru, Adhi Irsyadi, pihaknya sudah melakukan verifikasi di lapangan, dan berkoorsinasi dengan Dinas PUPR, untuk melayangkan surat peringatan pertama.

“kemarin dari pihak kami telah ke lapangan mencek dengan adanya dugaan pelanggaran terutama perumahan ternyata tidak mengantongi izin secara teknis banyak melanggar, kami akan mendata dan akan kami surat teguran tegas kemereka, sebanyak tiga kali pertama dulu terguran surat tidak mengantongi ijin dari pemerintah Banjarbaru,” katanya.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Banjarbaru Syamsurie menuding banyak kelemahan dan aturan sudah semestinya ditegakan.

“banyak kelemahan banyak birokrasi jadi ada yang harus dipangkas birokrasinya, ada rekomendasi berbagai instansi, kalau mau buat rumah banyak lagi persyaratan sehingga biaya lebih banyak daripada mau bikin bangunan,” katanya.

Seiring pertumbuhan Kota Banjarbaru, pengawasan terhadap bangunan dan permukiman sangat lemah, sehingga rawan menimbulkan kekumuhan tata kota.

Reporter : Tarida Sitompul

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *