Dinas Perkim Banjar Tagih PSU Perumahan ’Nakal‘

Martapura, DUTA TV  — Dua developer di Kecamatan Kertak Hanyar menyerahkan sertifikat PSU, 5 komplek perumahan dengan luasan lebih dari tiga hektare, secara simbolis kepada Bupati Banjar.

Berdasarkan keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi RI, memerintahkan ke Dinas Perkim Banjar, untuk menagih PSU perumahan ke setiap perusahaan pengembang perumahan, dengan target tahun 2021 sebanyak 40 perumahan.

Sertifikat PSU meliputi lahan jalan, lahan fasilitas umum, lahan tempat ibadah, wajib diserahkan kepada pemerintah daerah, agar tidak disalahgunakan oleh oknum developer.

Kenyataannya, hingga saat ini dari ratusan komplek perumahan, di tahun 2021, baru 23 komplek perumahan yang diserahkan PSU, sehingga membuat pihak dinas pesimis, karena minimnya respon pengusaha memenuhi kewajibannya.

Menurut Kadis Perkim Banjar, Mursal, KPK meminta agar pemerintah daerah menagih semua PSU, dari perumahan-perumahan, namun sejauh ini dari target 40 sertifikat, baru 23 perumahan yang diserahkan.

Sementara itu, sanksi administrasi berupa penolakan ijin pembangunan, bakal diberikan kepada developer-developer nakal, yang tidak menyerahkan sertifikat PSU.

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *