Diduga Setubuhi Pacar di Bawah Umur Belasan Kali, MF Dipolisikan

Banjarmasin, Duta TV — Terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial MF,(32), warga Banjarmasin Timur, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banjarmasin pada Kamis pekan lalu setelah petugas menerima laporan dari keluarga korban.
Informasi dihimpun, awalnya terduga MF janjian bertemu di salah satu ritel modern depan Rumah Sakit Sultan Suriansyah pada Rabu, 13 Mei lalu. Terduga langsung membawa korban A yang masih berusia 16 tahun dan masih menyandang status pelajar ke rumahnya di kawasan Banjarmasin Timur hingga dugaan persetubuhan terjadi.
“Jadi untuk kronologinya korban anak ini berusia 16 tahun, berpacaran dengan laki-laki dewasa inisial M. Pelaku bertemu di Banjarmasin Selatan, diajak ke rumah pelaku. Pagi harinya mengajak menginap selama sembilan hari,” terang Ipda Partogi Hutahaean, Kanit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin..
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, MF sudah menyetubuhi korban yang diakui sebagai kekasihnya sebanyak 14 kali.
Terungkapnya kasus tersebut karena sang anak atau korban yang kunjung pulang hingga ayah korban curiga dengan terduga dan mendatangi rumahnya.
“Selama menginap terjadi persetubuhan sebanyak 14 kali. Ayah mencari anak ke rumah pelaku namun anak bersembunyi dan tidak ditemukan. Pelaku dibawa ke rumah korban di Banjarmasin Selatan dan diklarifikasi tapi tidak mengaku, hingga akhirnya mengakui,” lanjut Ipda Pratogi
Selain mengamankan terduga, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa seragam sekolah milik korban dan juga pakaian dalam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MF dikenakan Pasal 473 Ayat 2 tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman 12 tahun pidana penjara.
Reporter : Zein Pahlevi





