Diduga Sakit Hati Dicerai, Pria Siram Mantan Istri dengan Air Keras

Banjarbaru, DUTA TV — Seorang pria di Banjarbaru berinisial A-G, 37 tahun, tega melakukan tindak kekerasan terhadap mantan istrinya berinisial A-D. Akibat peristiwa ini, korban A-D mengalami trauma psikis. Sementara itu, motif tersangka A-G melakukan aksinya yaitu sakit hati lantaran diceraikan mantan istrinya sejak Mei 2025 lalu.
Informasi dihimpun, peristiwa bermula pada Kamis (6/11) lalu, saat tersangka A-G datang ke warung tempat A-D berjualan makanan di Jalan Karang Anyar Satu, Kelurahan Loktabat Utara. Tersangka berupaya menyiram air keras yang nyaris mengenai tubuh A-D.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengatakan setelah dugaan peristiwa penyiraman air keras, A-G kembali berulah dengan merusak kaca jendela depan, samping, dan kaca belakang rumah korban dengan melempari menggunakan batu.
Aksi terakhir A-G terjadi pada Sabtu pekan lalu dengan kembali merusak kaca rumah A-D. Karena merasa terancam, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru melalui aplikasi “Cangkal”.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan kaca, batu, dan sepeda motor yang digunakan A-G untuk melakukan aksinya.
“Pada hari Kamis enam November, tersangka diduga menyiramkan air keras di warung tempat mantan istrinya berjualan. Kemudian Sabtu tanggal delapan November, pelaku melakukan tindak pidana lagi yaitu di rumah korban dengan melempari kaca jendela depan, samping, dan belakang menggunakan batu. Selanjutnya kacanya rusak. Setelah itu Satreskrim Banjarbaru melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan akhirnya bisa menangkap pelaku. Motif yang disampaikan pelaku yaitu ia merasa sakit hati karena diceraikan,” ungkapnya.
Tersangka A-G kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Banjarbaru dan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun pidana penjara. Kemudian Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman dua tahun pidana penjara, serta Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman dengan ancaman sepuluh tahun pidana penjara.
Reporter: Suhardadi





