Diduga Abaikan Peraturan, Seleksi Pimpinan Baznas Kalsel Terancam Digugat

Banjarmasin, Duta TV — Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan menerima audiensi dari LBH Borneo Nusantara yang mewakili delapan peserta seleksi calon pimpinan Baznas Kalsel. RDP didasari permasalahan seleksi yang diduga tidak sesuai aturan.

Persoalan mencuat setelah tim seleksi diketahui tetap menggunakan Peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2019 dalam tahapan rekrutmen, mulai dari pendaftaran hingga rekomendasi 10 nama ke Baznas Pusat.

Padahal, dalam Surat Keputusan Gubernur tentang pembentukan timsel, secara tegas disebutkan bahwa proses seleksi harus mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025.

Anggota Komisi Empat, Nor Fajri, menilai ada ketentuan yang terlewat sehingga memicu keberatan peserta. Komisi Empat pun memberi ruang kepada LBH Borneo Nusantara untuk secara resmi menyurati pihak terkait agar proses seleksi dilakukan ulang sesuai regulasi terbaru.

“Menurut kami seharusnya timsel tetap mengacu kepada PMA No 10 Th 2025 sesuai dengan SK Gubernur pembentukan timsel, salah satu menimbangnya adalah harus mengacu pada PMA No 10 Th 2025 tersebut. Jadi mungkin timsel ada terlewati mengenai ketentuan pemilihan tersebut, makanya ada keberatan dari para peserta lain yang dikuasakan kepada LBH Borneo Nusantara. Harapan Komisi IV sesuai rekomendasi kami adalah kami persilakan LBH Borneo Nusantara yang mewakili calon peserta lainnya menyurati untuk melakukan proses pemilihan ulang sesuai PMA No 10 Th 2025. Mudah-mudahan dengan diulangnya prosesnya bisa menghasilkan pimpinan Baznas yang benar-benar sesuai harapan warga Kalsel,” jelasnya.

Sementara itu, Founder LBH Borneo Nusantara, Muhamad Pazri, menegaskan pihaknya akan segera mengirimkan surat permohonan seleksi ulang. Menurutnya, jika terbukti prosedur tidak sepenuhnya mengacu pada aturan terbaru, maka bukan hanya kredibilitas timsel yang dipertaruhkan, namun juga legitimasi pimpinan Baznas Kalsel terpilih ke depan.

“Kami LBH mewakili dari 8 orang peserta calon seleksi pimpinan yang sebelumnya ikut di seleksi Baznas, kami akan segera juga membuat surat berkaitan dengan hasil rapat, membuat surat berkaitan dengan dilakukan ulang seleksi tersebut karena jelas di ketentuan SK timsel itu kan di poin 15 harus mengacu pada PMA No 10 Th 2025. Jadi harapannya ke depan itu bisa ditindaklanjuti agar juga bisa benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam hal melaksanakan seleksi ini. Jadi kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi IV yang telah melaksanakan RDP ini, mudah-mudahan melahirkan pimpinan Baznas yang memang sesuai aturan,” tegas Pazri.

Komisi Empat berharap polemik ini segera diselesaikan agar pimpinan Baznas Kalsel yang terpilih benar-benar sah secara hukum. Sementara, jika seleksi ulang tidak dilakukan, LBH Borneo Nusantara mengancam akan melayangkan gugatan.

Reporter: Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *