Di Tingkat Kasasi, Eks Bupati Balangan Dijatuhi Kurungan 10 Bulan Penjara

BANJARMASIN, DUTA TV — Mahkamah Agung RI, mengabulkan pengajuan kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap mantan Bupati Balangan, Ansharudin, yang terjerat kasus penggelapan uang sebesar Rp.200 juta.
Sebelumnya, Ansharudin divonis pidana penjara satu tahun dan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut dua tahun enam bulan penjara, dan terdakwa saat itu tidak dilakukan penahanan.
Atas putusan Pengadilan Negeri Paringin tersebut, JPU dan terdakwa sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Banjarbaru, namun ditingkat banding, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memutus Ansharudin tidak terbukti bersalah.
Atas putusan pengadilan tinggi itu, JPU kembali melakukan kasasi, hingga Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Eks Bupati Balangan, dalam kasus penipuan uang senilai Rp.200 juta tersebut.
Reporter: Mawardi