Dewan Gencar Masyarakatkan Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas

Banjarmasin, DUTA TV — Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Suripno Sumas, terus menggencarkan sosialisasi tentang asuransi kecelakaan lalulintas di jalan. Pasalnya, menurut anggota DPRD Kalsel dua periode itu, masih banyak warga masyarakat belum mengetahui hak-hak mereka.
“Pemasyarakatan asuransi kecelakaan lalu lintas itu perlu agar semua warga mengetahui hak dan kewajiban. Padahal berdasarkan peraturan perundang-undangan mereka yang mendapat kecelakaan lalulintas di jalan berhak mendapatkan santunan atau mengajukan klaim,” ucapnya saat mensosialisasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian di Banjarmasin.
Dalam sosialisasi yang mengangkat tema Asuransi Kecelakaan Lalulintas di Jalan, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I Kota Banjarmasin ini, mengundang PT Jasa Raharja Cabang Kalsel. Para pesertany, adalah para pengurus anak cabang (PAC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Banjarmasin.
“Harapannya mereka dapat menyebarluaskan, apalagi peserta ini memang mereka yang aktif dalam berorganisasi,” terang Suripno.
Sementara, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalsel Benyamin Bob Panjaitan dalam paparannya antara lain menerangkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, yabg mengatur asuransi penumpang umum, baik darat maupun udara dan laut. Sedangkan UU 34/1964 mengatur kecelakaan di jalan, misalnya seseorang yang tertabrak sepeda motor berhak mendapatkan santunan.
“Setiap penumpang resmi dipastikan dapat asuransi seandainya meninggal dunia, maka dari itu kita mengapresiasi kepada anggota DPRD Kalsel seperti Pak Suripno Sumas, melakukan sosialisasi tentang asuransi kecelakaan lalulintas di jalan ini,” tutup Benyamin Bob Panjaitan.





