Dewan Didesak Panggil Pengusaha yang Gunakan Jalan Umum Angkut Hasil Tambang

Banjarmasin, DUTA TV — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Selatan kembali mendesak DPRD Kalsel untuk memanggil perusahaan pertambangan dan perkebunan yang melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2012. Desakan ini disampaikan saat audiensi bersama wakil rakyat, Polda, dan Dishub Kalsel, Senin pagi (15/09/2025).

Mahasiswa ingin permasalahan angkutan tambang dan perkebunan yang melintas di jalan umum itu tuntas dalam waktu segera. Bukan sekadar memanggil, saat pertemuan nanti mereka menuntut agar aparat betul-betul memberikan sanksi hukum, termasuk menutup dan menghentikan aktivitas perusahaan jika terbukti melanggar aturan.

Ketua PMII Kalsel mengatakan pihaknya juga menuntut dibentuk pansus untuk mengatasi persoalan ini. PMII akan kembali melakukan aksi jika tuntutan mereka tidak digubris.

“Untuk waktunya kami mau secepat mungkin karena ini berjalan terus. Yang pasti PMII akan pasang badan untuk perda ini. Seandainya belum ada tindak lanjut yang efektif, maka kami akan menggelar aksi kembali,” ujar Ketua PMII Kalsel, M Maulana.

“Kami berterima kasih terhadap mahasiswa PMII yang menindaklanjuti masalah Perda Nomor 3 Tahun 2012 itu. DPRD nanti akan ada pengawasan lagi kepada dinas-dinas terkait, khususnya untuk mencegah jangan terlalu jauh penggunaan jalan itu karena itu milik orang banyak,” ungkap Ketua DPRD Kalsel H Supian HK.

Selain permasalahan angkutan tambang dan perkebunan yang masih melintasi jalan umum, dalam audiensi ini PMII Kalsel juga meminta komitmen DPRD Kalsel memperkuat fungsi pengawasan terhadap angkutan yang masih terindikasi Over Dimension Over Load (ODOL). Menanggapi hal itu, dewan memastikan segera menindaklanjutinya bersama pihak terkait.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *