Dewan ‘Desak’ Pemko Tandatangani Perdan Minol

Banjarmasin, DUTA TV — Belum disahkannya peraturan daerah atau perda minuman beralkohol, kembali mendapat perhatian DPRD kota Banjarmasin.

Ketua DPRD kota Banjarmasin. Harry Wijaya, bakan segera mengirim surat terkait permasalah Perda minol yang masih belum disahkan dan tidak ditandatangani selama 3 tahun terakhir.

Pihak pemerintah kota banjarmasin diketahui belum menandatangani pengesahan perda tersebut dan ingin mengakaji ulang. Namun, hingga saat ini pengkajian tersbut tak kunjing Selesai dan ada kabar.

“Kita akan segera menyurati dan mendesak. Secepatnya meski tidak ada aturanya untuk menekan namun kita minta ketegasanya apakah menolak atau bagaimna,” kata Harry Wijaya, Ketua DPRD Kota Banjarmasin.

Diketahui Perda minuman beralkohol ini sudah di paripurna akan sejak 2019. Namun, hingga saat ini masih belum ada kejelasan.

Reporter : Ade Yanuar

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *