Dewan Dan Pemko Banjarmasin Sahkan Perda Perumda Pasar Baiman
Banjarmasin, DUTA TV — DRPD bersama pemerintah Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna pengesahan peraturan daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Baiman Banjarmasin, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Rabu siang.
Perda Perumda Pasar Baiman ini nantinya akan menjadi payung hukum dan tempat yang akan mengatur dan memonitor seluruh pasar yang ada di Kota Banjarmasin. Selain itu, Perumda Pasar ini diharapkan juga akan bisa membenahi pasar demi meningkatkan kualitas pasar dan PAD.
Wakil Walikota Banjarmasin, Arifin Noor, berharap perumda ini benar – benar bisa menjadi langkah awal pemerintah kota untuk bisa meningkatkan sarana dan fasilitas pasar agar lebih baik lagi.
“Alhamdulillah perda terkait pasar ini sudah di sahkan dan diharapkan perumda ini bisa membuat pasar kita lebih baik dan tertata, dan bisa di evaluasi,”ujar Arifin.
“Kita harapkan sarana dan fasilitas dari pasar di Kota Banjarmasin bisa meningkat karena sudah adanya perumda atau tempat untuk bisa mengatur semua tentang pasar termasuk evaluasinya,”ungkap Harry Wijaya, Ketua DPRD Kota Banjarmasin.
Sementara itu, DPRD Kota Banjarmasin juga menyarankan pemerintah kota bisa memberikan penyertaan modal sebesar Rp1 milyar, agar perumda bisa melakukan tugas mereka dengan baik.
Reporter : Ade Yanuar