Denda Rp250.000,- Hadang Pelanggar Protokol Covid di Banjarbaru

DUTA TV BANJARBARU – Inilah peraturan walikota No. 20 tahun 2020, tertanggal 9 Juli 2020  yang  ditandatangani oleh walikota Banjarbaru, Nadjmi Adhani.

Perwali berisi pengenaan sanksi denda, bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Produk hukum ini diterbitkan sebagai upaya mempercepat penanganan, dan penanggulangan wabah global tersebut dengan target mendisiplinkan masyarakat di kota Banjarbaru.

Perwali dengan 8 pasal itu, memberlakukan sanksi mulai dari administrasi, hingga denda Rp250.000, bagi masyarakat yang berkumpul lebih dari 5 orang, tanpa mengenakan masker serta protokol kesehatan.

“Bagi warga yang berkumpul wajib gunakan masker,” ucap Nadjmi Adhani.

Munculnya perwali ini dilakukan menyusul pemberlakuan hukuman fisik bagi pelanggar, dinilai tidak memberikan efek jera bagi oknum warga.

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *