Darurat Corona, KPK Bolehkan Tunjuk Langsung Pengadaan APD

 

DUTA TV – KPK mempersilakan pengadaan barang dan jasa lewat penunjukan langsung di tengah situasi darurat. Hal ini disampaikan menjawab desakan diadakannya Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis yang menangani pasien virus corona SARS-COV-2 penyebab penyakit Covid-19.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan hal itu sudah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Nomor 13 Tahun 2018.

“Sebagaimana diatur di Pasal 6 mekanismenya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung. Hal ini dilakukan agar secara cepat untuk mengatasi kondisi darurat sebagaimana saat ini epidemi virus corona yang melanda dunia,” ujar Ghufron kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Minggu (22/3).

Ghufron menuturkan pelaksana pengadaan barang dan jasa tidak perlu khawatir untuk mengadakan secara cepat, tentunya dengan tidak menyampingkan iktikad baik. Ia pun mengutip ‘Salus Populi Suprema Lex’ yang bermakna keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

“Kami berharap pelaksana pengadaan barang dan jasa dapat secara cepat dan responsif memenuhi kebutuhan tanggap darurat corona,” ucapnya.(ern/cnn)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *