Dana Kampanye Hanya Diaudit Sesuai Kepatuhan Transaksi

DUTA TV BANJARMASIN – Batas akhir penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK peserta pemilu 2019, rampung diserahkan 16 partai politik hingga Kamis (2/5) petang.

Penyerahan berkas administrasi ini disampaikan ke kantor akuntan publik yang sudah ditunjuk, untuk diaudit perihal pendanaan kepemiluan yang sudah dilakukan partai politik.

Kasubbag hukum KPU provinsi Kalsel Suwanto, mengatakan audit yang dilakukan hanya sebatas kepatuhan pelaporan transaksi, dan akan dirampungkan kantor akuntan publik hingga 31 Mei 2019.

Dalam hal pelaporan transaksi keuangan, sesuai aturan undang undang batas sumbangan dana kampanye dari badan usaha dan kelompok untuk peserta pileg dan pilpres Rp 25 miliar, dan untuk calon anggota DPD, sumbangan perseorangan dibatasi pada angka Rp 750.000.000 sedangkan sumbangan dari kelompok dan badan usaha sebesar Rp 1,5 miliar, dan sudah disampaikan terakhir di KPU Kalsel pada 1 Mei kemaren.

 

Reporter : Fadli Rizki – Elsa Pratiwi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *