Dalam 12 Hari, Polisi Amankan 9 Motor Curian dan 34 Motor Tanpa Surat

Banjarmasin, DUTA TV — Jajaran Polresta Banjarmasin bersama Polsek-polsek terkait menggelar rilis hasil Operasi Jaran Intan 2025, Kamis (20/3) pagi.

Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian serta 34 unit motor tanpa surat-surat resmi.

Selain mengamankan kendaraan, polisi juga menangkap 19 tersangka dari 15 laporan yang tersebar di lima Polsek wilayah Banjarmasin. Sebagian dari para tersangka diketahui merupakan residivis yang telah berulang kali terlibat kasus serupa.

“Dilaksanakan selama 12 hari, LP ada 15. Pasalnya ada 363, 372, dan 480. Polres Banjarmasin 3 LP, Tengah 2 LP, Selatan 2, Utara 2, Timur 4, Barat ada 2 LP. Tersangkanya ada 19, di samping ini ada 13, sisanya di tahan ada di Martapura, ada di HSS. Jumlah BB motor ada 9, itu untuk Operasi Jaran. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Polresta berhasil mengamankan sepeda motor sebanyak 34 buah. Jadi ini motor-motor tidak disertai surat-surat yang jelas, bisa dikatakan melanggar Pasal 480. Sebanyak 31 sudah dikembalikan, sisanya masih di Polres,” kata Kombes Pol Cuncun Kurniadi, Kapolresta Banjarmasin.

Sementara itu, sebagian barang bukti kendaraan hasil curian langsung dikembalikan kepada para pemilik yang identitasnya telah diverifikasi pihak kepolisian.

Chika, salah satu korban pencurian, mengaku sangat bersyukur karena sepeda motornya yang sempat hilang akhirnya kembali.

“Alhamdulillah sangat senang motor saya bisa balik lagi,” kata Chika, ujar salah seorang korba pencurian motor.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan berbagai pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 480 KUHP tentang pidana penadahan.

Reporter: Nina Megasari

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *