Daerah PPKM Level 2 Diberi Diskresi
Jakarta, DUTA TV — Pembelajaran tatap muka (PTM) untuk wilayah PPKM level 2 akan dapat diterapkan dengan kapasitas 50 persen.
“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (03/02/2022).
Diskresi adalah kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.
Menurut Suharti, penekanan ada di kata ‘dapat’, sehingga daerah dengan PPKM level 2 yang bisa PTM terbatas sesuai SKB 4 Menteri dan penyebaran COVID-19 di wilayahnya terkendali, tetap dapat menjalankan PTM 100 persen siswa.
“Penekanan ada pada kata ‘dapat’ artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB empat menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%,” jelas Suharti.
Peraturan mengenai PTM 50 persen di daerah PPKM level 2 ini termaktub dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Sedangkan PTM untuk wilayah PPKM level 1, 3, dan 4 masih mengikuti ketentuan SKB 4 Menteri. Selain itu, SE ini juga mencantumkan keterangan bahwa orang tua bisa memilih supaya anaknya ikut PTM atau tidak.
“Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” demikian tulis keterangan itu.(dtk)