Daerah Diminta Tambah Tempat Tidur Pasien 40 %

Jakarta, DUTA TV — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta dinas kesehatan dan sejumlah rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia untuk menambah kapasitas tempat tidur sebesar 30-40 persen. Ditargetkan terealisasi pada Januari 2021 mendatang.

Permintaan Kemenkes tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang dialamatkan kepada Dinas Kesehatan dan sejumlah Rumah Sakit (RS) di seluruh Indonesia berkenaan dengan penanggulangan virus corona (Covid-19).

“Kami dari Kemenkes telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Kepala Dinkes se-Indonesia, juga semua Direktur Utama RS, untuk melakukan penambahan tempat tidur sekitar 30-40 persen dari tempat tidur yang ada sekarang,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam acara yang disiarkan YouTube Kementerian Kesehatan RI, Senin (28/12).

Kadir berharap edaran tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Dinkes dan RS, sehingga target penambahan kapasitas tempat tidur itu bakal tercapai. Saat ini, Kadir menyebut setidaknya ada 2.000 RS rujukan atau RS yang menangani pasien Covid-19 di tanah air.

“Kami mengharapkan sebenarnya penambahan tempat tidur itu minimal harus selesai paling lambat Minggu pertama atau Minggu kedua bulan Januari 2021,” lanjutnya.

Upaya penambahan kapasitas tempat tidur perlu dilakukan mengingat sejumlah daerah mengalami kekurangan. Tentu akibat dari pasien virus corona yang terus bertambah dari hari ke hari.

Tingkat keterisian rumah sakit cenderung beragam. Ada yang sudah penuh, ada pula yang masih kosong. Itu terjadi lantaran masyarakat selektif dalam memilih rumah sakit. Dengan demikian, terjadi lonjakan pasien di beberapa rumah sakit, sementara ada rumah sakit yang kosong.

Mengenai hal itu, Kadir meminta dinas kesehatan di seluruh Indonesia juga turut mengatur masyarakat agar tidak sungkan memilih rumah sakit rujukan yang masih bisa menampung pasien.

Data terbaru, tingkat keterisan tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) secara kumulatif sudah mencapai 64,1 persen.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *