Cegah PHK Masal, Tenaga Honorer Batal Dihapus November
Jakarta, DUTA TV — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan tenaga honorer batal dihapus 28 November 2023. Keputusan ini diambil mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Azwar Anas mengatakan akan ada opsi yang diambil pemerintah terkait tenaga honorer ini. Opsi tersebut akan tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bakal terbit dalam waktu dekat.
“Iya (batal dihapus 28 November 2023). Kita sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang akan diambil pemerintah bersama DPR,” kata Azwar Anas ditemui di Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2023).
Batalnya penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 telah diperkuat dengan adanya surat edaran (SE) yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN.
“Kalau tidak ada SE itu, anggarannya tidak ada, mereka tidak gajian nanti. Kemarin sudah menyiapkan anggaran di 2024. Kalau ini tidak diambil kebijakan, akan ada PHK massal 2,4 juta, itu setara dengan 30% pengangguran nasional,” ucapnya.
Meski begitu, Azwar Anas menekankan tidak boleh ada rekrutmen tenaga honorer baru. Terkait hal ini disebut akan diperketat dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Termasuk pengisian PNS selama ini pengisian PNS kan diatur detail di UU sehingga kadang bisa dua tahun baru pengadaan PNS. Karena kosong, maka pemda, K/L ngisi orang berupa honorer. Ke depan, pengisian ASN tidak harus dua tahun sekali, (tapi) setiap saat,” ucapnya.
Belum diketahui kapan tenaga honorer betul-betul resmi akan dihapus. Pembahasan RUU ASN ditargetkan rampung di DPR RI selambat-lambatnya pada Oktober 2023.(dtk)