Capaian Pajak Kabupaten Banjar Lebih Rendah 0,49 % dari PDRB

Martapura, DUTA TV  Capaian pajak daerah Kabupaten Banjar tahun 2023 tergolong rendah, yakni hanya 0,49 persen dari hasil Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB), yang mencapai Rp 4 trilliun lebih. Dari sekian banyak objek pajak, sektor pertanian menjadi salah satu penyebab rendahnya upaya memaksimalkan pajak daerah.

Luasnya lahan pertanian di kabupaten banjar, menjadi penyumbang besar PDRB Kabupaten Banjar, sekaligus sumber pendapatan masyarakat yang bergantung pada cocok tanam padi, dan hasil pertanian lainnya.

Kendati salah satu penyumbang besar PDRB, justru sektor pertanian berbanding terbalik menjadi sektor yang tidak memberikan kontribusi pajak bagi daerah, diluar pajak bumi dan bangunan, karena akan menimbulkan dilema bagi para petani, jika dibebankan pajak penghasilan dari hasil pertanian.

Karena itulah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar Ahmad Zulyadayni tengah mencoba memaksimalkan sumber pajak dari sektor lainnya. Seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari penjualan perumahan termasuk perumahan bersubsidi, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta mengkaji dan merevisi pajak bumi dan bangunan di perkotaan.

“Persoalan capaian pendapatan asli daerah pada sektor pajak terbebani luas lahan pertanian, karena berbanding terbalik dengan PDRB. Untuk meningkatkan PAD Badan PKAD Banjar akan mengejar dari 3 sektor utama yang belum tergarap secara maksimal, seiring dengan perkembangan pembangunan, yakni BPHTB dari jual beli perumahan, pajak MBLB dan revisi PBB,”ujarnya.

Apalagi, di beberapa kawasan lumbung pertanian Kabupaten Banjar, seperti Kecamatan Kertak Hanyar, Gambut, Sungai Tabuk, Tatah Makmur dan Martapura, lahan pertanian beralih fungsi menjadi kawasan pemukiman, sehingga potensi pajak BPHTB dan PBB, semakin meningkat.

 

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *