Martapura, DUTA TV — Ketua majelis Hakim PN Martapura Noor Irwandi, didampingi anggotanya Gatot Suharjo dan Gesang Yoga membacakan amar putusan bersalah terhadap terdakwa Syaifullah Effendi.
Terdakwa dinilai bersalah, melanggar netralitas ASN pasal 188 jo pasal 71 ayat 1 undang-undang RI nomor 6 tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atas kehadirannya dalam kampanye salah satu pasangan calon di Kecamatan Aluh-Aluh.
Putusan majelis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni pidana penjara 3 bulan denda Rp4.000.000,- subsider 2 bulan kurungan.
“Kami akan melaporkannya kepada pimpinan pada saat persidangan kami sampaikan untuk pikir-pikir dalam waktu 3 hari sesegera mungkin kami akan menyampaikan sikap kami, kenapa pikir-pikir karena tuntutan dan yang di putus masih belum sama yang kita harapkan karena efek jeranya sangat terlalu minim,” kata Gusti Muhammad JPU.
“Dengan sidang tadi putusan majelis hakim pidana penjara 3 bulan denda Rp4.000.000,- subsider 2 bulan kurungan. Sikap kami ya pikir-pikir dulu ini memang dalam hukum itu pemberi hak kepada baik terdakwa atau penasihatnya dan kejaksa sendiri, dalam hal ini kami sama-sama pikir-pikir dalam 3 hari kedepan,” ucap Agus Pasaribu Kuasa Hukum Terdakwa.
Baik terdakwa dan JPU diberi waktu 3 hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
Reporter : Tarida Sitompul