Calon Anggota DPD Boleh Kampanye Bersamaan

DUTA TV BANJARMASIN – 14 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kalsel diperbolehkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel untuk melakukan kampanye atau rapat umum secara bersamaan.
Selagi mereka memiliki kesepakatan bersama antar para calon perseorangan, diperbolehkan untuk kampanye bersama karena memang tidak ada aturan yang mengatur terkait itu.
Namun pihak KPU melarang calon DPD menumpang berkampanye dengan tim pemenangan Capres – Cawapres dan Caleg DPR RI, DPRD Propinsi serta  DPRD kabupaten/kota ataupun sebaliknya.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah di sela – sela kegiatan rapat koordinasi jadwal dan tempat kampanye untuk DPD RI.
“Selama mereka mempunyai kesepahaman bersama, kemamuan bersama, di satu tempat tidak menjadi persoalan. Untuk visi misi masing – masing tidak ada batasan, tidak ada ketentuan yang mengatur. Yang ada tidak boleh mengkampanyekan Capres dan Cawapres serta anggota DPR DPDRD provinsi dan kota. Kalau mau bareng – bareng dipersilahkan saja,”ujar Edy.
Rencananya waktu kampanye untuk calon perseorangan DPD sama dengan parpol dan tim pemenangan masing – masing  Capres dan Cawapres serta untuk Caleg DPR maupun DPRD, yakni pada 24 Maret – 13 April 2019.
 Â
Reporter : Zein Pahlevi





