Buruh TKBM Batal Demo Setelah KSOP Jalankan Surat Dirjen Hubla

Banjarmasin, Duta TV — Rencana aksi demonstrasi yang akan digelar buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat atau TKBM di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Selasa (23/06/26) siang, akhirnya batal dilaksanakan.

Pembatalan aksi tersebut menyusul keputusan KSOP Kelas I Banjarmasin untuk menjalankan ketentuan yang tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengenai kewajiban penggunaan Tenaga Kerja Bongkar Muat pada kegiatan Ship to Ship Transfer atau STS.

Sebelumnya, para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Kalimantan Selatan berencana menggelar aksi selama tiga hari berturut-turut jika tidak ada kejelasan terkait pelaksanaan aturan tersebut.

Menjelang aksi, KSOP Kelas I Banjarmasin menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

Namun, rapat tidak dihadiri Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kalimantan Selatan serta sebagian besar pemilik floating crane yang telah diundang.

Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Kalimantan Selatan, M. Sahdan Banna, menegaskan bahwa tuntutan buruh hanya agar regulasi yang telah ditetapkan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut dapat dilaksanakan secara konsisten.

Sementara Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin, Heri Purwanto, menyayangkan ketidakhadiran pihak APBMI dan pemilik floating crane dalam rapat tindak lanjut tersebut.

Menurut Heri, pihak APBMI sebelumnya berjanji akan berkoordinasi dengan pemilik floating crane terkait mekanisme kerja dan tarif upah TKBM, namun hingga batas waktu yang ditetapkan, tidak ada keputusan yang dihasilkan karena pihak terkait tidak hadir.

Dengan adanya keputusan tersebut, para buruh TKBM memilih menunda aksi demonstrasi dan menunggu implementasi kebijakan di lapangan.

Reporter: Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *