Buruh di Kalsel Desak Pemerintah Cabut Undang-undang Cipta Kerja

Banjarmasin, DUTA TV — Dalam peringatan hari buruh internasional tahun 2024, ribuan buruh di Kalsel mendesak agar pemerintah segera mencabut omnibus low, undang-undang cipta kerja.

Para buruh menilai, adanya aturan undang-undang cipta kerja yang mengatur upah buruh, jam kerja hingga hubungan kerja antar pekerja kontrak dan alih daya atau outsourcing, sangat tidak berpihak kepada para buruh.

Ketua Biro Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kalsel, Sumarlan menyebut, omnibus law dianggapnya sangat memporak-porandakan hak buruh yang telah diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003.

Sementara menyikapi pernyataan sikap tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat.

Sementara dari data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi, di tahun 2024 ini tercatat ada lima sampai sepuluh kasus laporan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilaporkan buruh terhadap perusahaannya.

Reporter : Mawardi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *