22 Karyawan PT Astri Mining Resources Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Banjarmasin, DUTA TV Perwakilan 22 karyawan PT Astri Mining Resources, Kabupaten Tanah Bumbu, menyambangi Kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa siang (31/05/2022).

Kedatangan mereka untuk melaporkan perusahaannya yang diduga tidak melakukan pembayaran upah selama tiga bulan, THR Idul Fitri 2022, uang makan dan permohonan pemutusan kerja atau pensiun.

Pengajuan gugatan yang didampingi bantuan hukum dari Serikat Buruh Nasional Indonesia pusat itu, diharapkan karyawan dapat mengembalikan hak-hak mereka selama bekerja di perusahaan tersebut.

Karyawan PT Astri Mining Resources yang mengajukan gugatan itu hanya bisa berharap, pihak perusahaan segera memenuhi hak-hak karyawan, lantaran uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari hari, disaat belum mendapatkan pekerjaan.

Reporter : Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *