Buruh Desak Raperda Perlindungan Buruh Sawit

Kotabaru, DUTA TV — Aliansi Gerakan Buruh Kalimantan Selatan (Gebraks) menyerahkan draft Raperda Perlindungan Buruh Sawit ke DPRD Kabupaten Kotabaru.
Himpunan buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Kotabaru ini mendesak Raperda tersebut segera dibahas dan disahkan.
Raperda Perlindungan Buruh Sawit yang sudah beberapa tahun disusun ini dinilai penting sebagai payung hukum untuk melindungi hak-hak buruh yang selama ini rentan dieksploitasi. Sebelumnya, buruh juga sempat mencurahkan berbagai permasalahan yang mereka hadapi mulai dari soal upah, sistem kerja, sampai gelombang PHK.
Rutqi dari Aliansi GEBRAKS menyoroti kondisi buruh perkebunan sawit di Kalimantan Selatan.
“Yang terjadi di perkebunan sawit seperti jam kerja ada yang sampai jam 12 malam. Maka kami minta di perda dibuat, dan upah di salah satu perusahaan disatukan gaji dan tunjangan dan dibayar di bawah upah minimum,” ungkapnya.
Sementara itu, Suwanti, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru menyatakan siap mengakomodir aspirasi kaum buruh dalam program legislasi daerah. Raperda serupa sebelumnya sudah pernah digodok namun mengatur ketenagakerjaan secara umum.
“Sudah kami terima dan insyaallah kami usahakan di 2025 kalau proses dan tahapan sudah terpenuhi, kalaupun tidak bisa kami masukan di 2026,” ujar Suwanti.
Selain mendesak Raperda Perlindungan Buruh Sawit, buruh juga menyampaikan sejumlah tuntutan lain, di antaranya penetapan kenaikan upah minimum kabupaten dan upah sektoral sebesar 8,5 sampai 10,5 persen, penambahan anggota dewan pengupahan dari unsur buruh, serta pembentukan Satgas PHK.
Reporter: Nazat Fitriah





