Buron 5 Tahun, Terpidana Korupsi DAK Tabalong Akhirnya Terciduk

Duta TV Banjarmasin Tim Kejaksaan Negeri Tabalong Dan Kejari Banjarmasin menciduk terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2010, Neni Kurnaeni yang buron selama 5 tahun di Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Jawa Barat Rabu (12/12/2018) petang. Terpidana Direktur PT Tirta Bagus Wardana selaku penyedia barang pengadaan buku senilai Rp 9 M lebih itupun langsung menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum menjalani masa hukuman.

Dikawal ketat sejumlah petugas dari Kejaksaan Negeri Tabalong dan Kejari Banjarmasin Neni Nuraeni 58 tahun menjalani pemeriksaan kesehatan di  Rumah Sakit Umum Daerah Ansari Saleh Kamis (13/12/2018) malam.

Rabu petang terpidana 4 tahun penjara ini ditangkap tim gabungan dari Kejari Cimahi Kejati Jawa Barat dikordinir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di tempat persembuanyiannya di Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Diketahui terpidana terjerat kasus  pengadaan barang yang bersumber dari DAK Bidang Pendidikan Tahun 2010 Kabupaten Tabalong.  Neni dijerat  pasal 2dengan hukuman 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan pada Februari 2013 lalu.

Namun saat melakukan banding terpidana tahanan kota itu melarikan diri selama 5 tahun.

Pada kasus korupsi tersebut terpidana menyatakan, pengadaan yang dilakukannya sudah selesai semua. Padahal masih ada yang belum dilengkapi oleh Direktur PT Tirta Bagus Wardana tersebut.

Atas perbuatannya negara dirugikan sebasar Rp 500 juta lebih. Usai pemeriksaan kesehatan, terpidana langsung dibawa dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas Dua A Banjarmasin untuk menjalani hukuman.

 

Reporter : Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *