Bengkulu, DUTA TV — Lim Kiong Hin, alias Aheng, DPO Tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ditangkap di Provinsi Bengkulu. Aheng telah buron sejak 13 tahun lalu.
Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Mochamad Judhy Ismono mengatakan, perkara ini sudah putus di tahun 2009. Aheng berhasil ditangkap Kejaksaan Tinggi Bengkulu, saat sedang bersembunyi di kosan di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
“Mendapatkan informasi tersebut, kita melakukan pemetaan dan menemukan keberadaan DPO dan kita lakukan penangkapan,” kata Judhy, Senin (28/3/2022).
Aheng akan diamankan di Kejati Bengkulu. Dia akan menunggu jemputan dari Kejati Kalimantan Barat.
“Saat ini terpidana sedang dalam perjalanan menuju kota Bengkulu dan sementara akan kita tahan di Kejati Bengkulu menunggu kedatangan Kejati Kalimantan Barat tiba,” ungkap Judhy.
Diketahui, Aheng melakukan tindak korupsi yang mengakibatkan Bank BNI Cabang Pontiakan alami kerugian Rp 16,448 miliar. Pada 20 Agustus 2007, Aheng divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
Kemudian, putusan banding di Pengadilan Tingggi Kalimantan Barat menyebut Aheng bersalah. Dia divonis lima tahun penjara, dan denda Rp 100 juta.
Tanggal 7 Oktober 2013, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon terdakwa ditolak.(dtk)